Workshop Persiapan Pengumpulan Data GATS 2021

Sejumlah pegawai Balai Litbangkes Baturaja mengikuti Workshop Persiapan Pengumpulan Data di The Zuri Hotel Palembang. Pegawai Balai Litbangkes Baturaja yang hadir pada kegiatan tersebut nantinya akan bertugas sebagai Enumerator atau petugas pengumpul data Survei Global Konsumsi Tembakau pada Populasi Dewasa/Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2020 yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Masyarakat, Badan Litbang Kesehatan. Workshop Persiapan Pengumpulan Data GATS meupakan bagian dari survei GATS yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kapasitas yang memadai untuk melaksanakan survei bagi seluruh peneliti dan personel lapangan yang terlibat. Pelatihan yang diberikan mencakup penyusunan kuesioner, alat entri data, dan pengembangan manual serta materi terkait lainnya untuk pelatihan. Kemudian, pelatihan survei lengkap bertujuan untuk memastikan bahwa personel lapangan memiliki kapasitas yang dibutuhkan untuk mengumpulkan data yang valid dan akurat serta mengelola data untuk dianalisis. Pelatihan dilakukan dengan mengikuti manual GATS. Workshop ini berlangsung selama empat hari, yakni pada tanggal 24-28 Maret 2021. Waktu pengumpulan data GATS untuk di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kep. Riau, Sumatera Barat, serta Riau dimulai pada 29 Maret hingga 16 April 2021 mendatang.

GATS merupakan survey nasional yang representatif, menerapkan protokol standar antar negara termasuk Indonesia. Di Indonesia, survei nasional dengan sampel yang mewakili Indonesia dilakukan untuk memonitor konsumsi tembakau pada penduduk usia 15 tahun atau lebih dan pencapaian upaya pengendaliannya. GATS menghasilkan data yang dapat dibandingkan dengan data serupa di negara-negara lainnya. Dengan metodologi berstandar internasional, dihimpun informasi tentang latar belakang dan karakteristik responden, konsumsi tembakau, aspek ekonomi, peran media dan pemahaman, serta sikap dan persepsi masyarakat terhadap konsumsi tembakau. Dalam survei ini akan dikumpulkan beberapa informasi kebiasaan merokok, konsumsi tembakau dan produk yang terkait dengan kebiasaan merokok dan kesehatan, aspek ekonomi dari kebiasaan merokok, pengetahuan tentang bahaya merokok, perokok pasif serta upaya berhenti merokok.

Populasi target GATS mencakup semua individu yang memenuhi syarat yang tinggal di semua wilayah geografis di Indonesia. Populasi target untuk survei GATS mencakup laki-laki dan perempuan berusia 15 tahun atau lebih, dan tinggal di wilayah yang disertakan. Pengambilan sampel dialokasikan dengan mempertimbangkan strata wilayah. Strata daerah dibagi menjadi lima kelas sebagai berikut :

  • Wilayah Sumatera, terdiri dari seluruh provinsi dan pulau-pulau sekitarnya di Sumatera yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau
  • Wilayah Jawa dan Bali, terdiri dari seluruh provinsi di pulau Jawa yaitu: DKI Jakarta Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta , Jawa Timur, Banten, dan Bali.
  • Wilayah Kalimantan, terdiri dari seluruh provinsi di pulau Kalimantan yaitu: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur.
  • Wilayah Sulawesi terdiri dari seluruh provinsi yang ada di pulau Sulawesi yaitu: Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat
  • Lainnya meliputi: Nusa Teggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat

Tempat tinggal yang berada di perkotaan dan pedesaan juga diperkirakan akan mempengaruhi konsumsi tembakau. Oleh karena itu sampel juga dikelompokkan berdasarkan wilayah perkotaan (urban) dan perdesaan (rural), untuk masing-masing laki-laki dan perempuan.

Survei GATS memberikan informasi tentang konsumsi tembakau, perokok pasif, tembakau tanpa asap, media, ekonomi, pengetahuan tentang dampak kesehatan oleh tembakau, dan penghentian merokok. Indonesia telah melaksanakan GATS pertama pada tahun 2011, yang telah banyak digunakan oleh Kementerian Kesehehatan untuk memajukan kebijakan dan peraturan pengendalian tembakau. Pada tahun 2012, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengendalian Tembakau.

Putaran kedua GATS akan menjadi penting bagi Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan perkiraan yang cukup andal tentang prevalensi atau kebiasaan penggunaan tembakau di kalangan orang dewasa Indonesia dan sebagai basis bukti untuk panduan kebijakan dalam meningkatkan kebijakan dan peraturan pengendalian tembakau. Putaran kedua GATS diperlukan untuk memberikan bukti yang lebih kuat untuk advokasi dan pengembangan kebijakan program pengendalian tembakau nasional di Indonesia.

Secara khusus, informasi dari GATS akan berguna untuk mengukur implementasi kebijakan dalam hal kawasan bebas asap rokok, penghentian tembakau, peringatan kesehatan bergambar, dan kampanye media massa anti tembakau. Setelah GATS pada tahun 2011, saat ini, penting untuk mengukur adanya perubahan atau peningkatan isu terkait tembakau, serta mempelajari bagaimana dampak kebijakan nasional terhadap perilaku penggunaan tembakau. Selain itu, penerapan GATS putaran kedua akan memberikan perubahan seiring waktu serta perbandingan penggunaan tembakau di lintas negara.(df)